UA-163642268-1
The Wayback Machine - https://web.archive.org/web/20220924143333/https://arya-media.com/sempat-viral-di-medsos-komplotan-curanmor-di-surabaya-dibekuk-polisi/

Sempat Viral di Medsos, Komplotan Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi


ARYA-MEDIA | SURABAYA — Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kenjeran Surabaya, akhirnya tak berkutik setelah diamankan Polisi.

Tiga (3) pelaku harus mendekam dibalik jeruji penjara setelah tertangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, di Jalan Jatipurwo Surabaya Jawa Timur.

Sebelumnya, insiden penangkapan pelaku curanmor ini sempat viral di media sosial, setelah mereka menceburkan diri ke sungai, di Jalan Kedinding Lor, Surabaya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Pemuda Pancasila Gelar Aksi Sosial

“Ketiga pelaku yaitu, Sahrul (21) warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman (21) warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi, (19) warga Jalan Pencindilan Sunden Surabaya,” kata AKBP Anton Efrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kompol Buanis Yudo, Kapolsek Kenjeran, Senin (19/9/2022).

Kompol Buanis Yudo, Kapolsek Kenjeran, saat menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media. (Foto : Istimewa)

Dijelaskan Yudo, Komplotan Curanmor ini menyisir targetnya (Motor Red) secara mobile dan dilakukan bersama-sama. Namun, saat beraksi di TKP, komplotan tersebut diketahui korban dan sempat dikeroyok massa.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Gedung Literasi Magetan, Wujudkan Kawasan Eko Eduwisata

“Pelaku Rispo berhasil diamankan anggota yang berada di lokasi. Sedangkan pelaku firman dan sharul, menceburkan diri ke sungai Dukuh, dan sempat dilempari batu oleh warga,” jelas Kapolsek Kenjeran.

Sementara itu, para tersangka nekat mencuri lantaran butuh uang buat bayar utang pinjaman online (pinjol). Mereka adalah komplotan spesialis Curanmor di wilayah hukum Polresta Surabaya.

Baca Juga :  Siapkan 2 Milyar, Pemkab Magetan Jatah Pakaian Dinas Untuk ASN

“Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Red/Hms)

 78 total views,  8 views today


Leave a Reply

Your email address will not be published.

//ardslediana.com/4/4133506
error: Content is protected !!